Kebijakan Penerimaan CPNS 2014

Pemerintah berencana membuka formasi sebanyak 100 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas 65 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 35 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Berbeda dengan tahun 2013, pengumuman formasi CPNS 2014 dilaksanakan secara terpusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Seluruh formasi CPNS baik Kementerian Lembaga maupun pemerintah daerah akan diumumkan secara online lewat website yang dikelola Kemenpan. Meski pengumuman formasi akan didahului KemenPAN-RB, namun setiap instansi juga akan mengumumkan setelah mendapatkan formasi CPNS yang ditandatangani Menteri PAN dan RB.

Mekanisme ini berbeda dengan tahun lalu di mana formasi diserahkan ke masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) lewat rapat koordinasi. Setelah itu PPK mengumumkan formasi lewat website, media massa atau sekadar ditempel di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Formasi Jabatan
Alokasi Formasi CPNS Tahun 2014 (Surat Kemenpan B-2550/M.PAN-RB/06/2014) diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan:
  • Tenaga Teknis yang di utamakan bagi Jabatan Fungsional Tertentu sebagai pelaksana tugas pokok organisasi; 
  • Jabatan yang akan menunjang arah pembangunan nasional; 
  • Jabatan yang dapat dilamar oleh semua jurusan kependidikan, sebesar 5 % dari jumlah alokasi formasi masing-masing instansi; 
  • Alokasi Tambahan Formasi PPPK Tahun 2014 diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan yang menunjang terhadap akselerasi pencapaian tujuan/sasaran organisasi sebagaimana aturan yang berlaku. 
Rincian jenis jabatan yang dapat diusulkan dalam tambahan formasi ASN tahun 2014 sebagai berikut:
  1. Formasi jabatan pelaksana (jabatan fungsional umum) harus memuat kualifikasi pendidikan, golongan/ruang, jumlah, dan alokasi untuk masing-masing jabatan (unit kerja penempatan) 
  2. Formasi jabatan fungsional (jabatan fungsional tertentu) harus memuat jenjang jabatan, kualifikasi pendidikan, golongan/ruang, jumlah, dan alokasi untuk masing-masing jabatan (unit kerja penempatan). 
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan tambahan formasi untuk pemerintah daerah :
· Rasio Belanja Pegawai;
· Jumlah PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun;
· Alokasi formasi CPNS tahun sebelumnya yang tidak terlaksana;
· Jumlah PNS yang ada pada saat ini;
· Perbandingan jumlah Pegawai ASN dengan jumlah Penduduk;
. Daerah baru pemekaran;
· Alokasi formasi di utamakan jabatan fungsional;
· Kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan nasional;
· Ruang lingkup Instansi;

Sedangkan Faktor-faktor menjadi pertimbangan tambahan formasi untuk pemerintah pusat : 
· Jumlah PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun;
· Alokasi formasi CPNS tahun sebelumnya yang tidak terlaksana;
· Jumlah PNS yang ada pada saat ini;
. Jumlah lulusan ikatan dinas;
· Alokasi formasi di utamakan jabatan fungsional;
· Kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan nasional;
· Ruang lingkup Instansi; 

CPNS 2014 masih membuka formasi bagi lulusan SMA plus keahlian lebih seperti bisa komputer, dan lain-lain, dan seperti tahun lalu penerimaan CPNS 2014 terdapat kuota untuk putra-putri khusus Papua.

Pelaksanaan 
Pendaftaran seleksi CPNS 2014 akan dilaksanakan mulai minggu ke-4 Juli 2014, diiperkirakan akhir Agustus 2014 hingga pertengahan September 2014 test seleksi CPNS 2014 sudah dimulai. Seleksi CAT di daerah akan tangani oleh Kanwil-kanwil Badan Kepegawaian Negara beserta Kemendikbud. Perlu diketahui pendaftaran PPPK dilaksanakan setelah pendaftaran dan tes CPNS.

Berdasarkan surat Men PAN RB No B-2432/M.PAN.RB/7/2013, pelaksanaan seleksi nasional CPNS seluruhnya menggunakan sistem CAT baik untuk instansi pusat maupun daerah. Penggunaan sistem CAT lebih menjamin pelaksanaan seleksi CPNS berlangsung kompetitif, obyektif, transparan dan bebas KKN.

Satu Instansi
Pelamar hanya bisa melamar dan mengikuti tes di satu instansi saja, namun pelamar diberikan kesempatan untuk memilih tiga jabatan dengan syarat kualifikasi yang dibutuhkan sama.

Rencananya untuk mengantisipasi tidak terjadi double pelamar, Panselnas CPNS akan menyeleksinya lewat pendaftaran online satu pintu, teknisnya sementara masih dalam pembahasan Panselnas. Namun ada kemungkinan dalam hal ini pendaftaran diserahkan kepada masing-masing Instansi, tentunya melalui media Online seperti Website. Kepastian mengenai sistem ini akan ditetapkan dengan keputusan Kemen PAN dan RB (tunggu saja).

Syarat Administrasi
Saat registrasi awal yang diperlukan hanya nama lengkap, NIK dan alamat email, persyaratan administrasi SKCK, Kartu Kuning, Surat Keterangan Sehat tidak diperlukan. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk melengkapi syarat administrasi jika seorang pelamar telah lulus seleksi CPNS.

Materi Soal
Materi Tes CPNS 2014 terdiri atas Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Materi TKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakterisitik Pribadi. 

Tes wawasan kebangsaan meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Sedangkan Tes Karakteristk pribadi terdiri atas integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan dll. Adapun Tes intelegensia umum materinya meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan berpikir logis, kemampuan berpikir analitis.

Alokasi Formasi Instansi
Sebanyak 482 instansi pemerintah yang mendapat formasi dan akan membuka lowongan CPNS dengan perincian instansi pusat 31 Kementerian dan 40 Lembaga. Sedangkan Pemerintah daerah terdiri dari 28 pemerintah provinsi dan 383 pemerintah kabupaten/kota.  Untuk mendapatkan informasi update yang mendapatkan alokasi formasi CPNS 2014 silahkan lihat di website menpan.

Berikut daftar pemerintah daerah yang mendapatkan alokasi CPNS tahun 2014




Keterangan
  • Dari 77 instansi pusat sebanyak 71 mendapatkan alokasi CPNS 2014, 6 instansi tidak mengajukan formasi
  • Jumlah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang diberikan formasi sebanyak 405
  • Jumlah provinsi yang diberikan formasi adalah 28 provinsi
  • Jumlah kabupaten yang diberikan formasi sebanyak 309
  • Jumlah kota yang diberikan formasi 68 
  • Jumlah Pemda yang tidak mengajukan formasi CPNS 2014: Provinsi sejumlah 6, pemerintah kabupaten sebanyak 100 dan pemerintah kota 25 daerah.
  • Instansi yang menarik kembali usulan formasi adalah Lampung Timur

      Update - Hasil Seleksi CPNS Honorer K2

      Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Silpil Negeri CPNS Honorer kategori K2 yang dinyatakan lulus sudah dirilis sejak Senin (10/2/2014) dini hari. Hanya peserta yang dinyatakan lulus yang diumumkan, sedangkan peserta yang tidak lulus tidak dicantumkan.

      Sejauh ini hanya instansi pusat saja yang sudah diumumkan, itupun baru sebagian. Sedangkan instansi daerah akan diunumkan secara bertahap.

      Silahkan klik salah satu tautan dibawah ini untuk melihat pengumuman hasil CPNS Honorer K2:
      Daftar instansi yang sudah mengumumkan hasil Seleksi CPNS Honorer K2

      Tips melihat atau download hasil pengumuman:
      1. Situs http://cpns.menpan.go.id/ merupakan tautan yang paling update, setiap ada penambahan pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori 2 (K-2) menjadi CPNS situs ini paling pertama mengumumkan. Namun sayangnya hasil pengumuman tersebut tidak dapat dilihat atau di download (selalu error). Jadi situs ini hanya berfungsi sebagai pemberitahuan instansi yang sudah mengumumkan kelulusan.
      2. Jika instansi yang dituju sudah dirilis di cpns.menpan.go.id, kunjungi http://sscn.bkn.go.id/ untuk melihat nama-nama peserta yang lulus. Meskipun kadang datanya belum diupload, namun hal itu tidak berlangsung lama. Data peserta hanya ditampilkan 10 nama per halaman dan tidak bisa didownload, jadi harus sabar untuk membukanya.
      3. Untuk bisa mendownload semua data per instansi kunjungi situs http://cpns.liputan6.com/. Caranya tulis nama instansi yang dituju, lalu klik download. Kekurangannya situs ini update-nya harus menunggu beberapa jam setelah rilis di http://cpns.menpan.go.id/.
      4. situs http://cpns2013.jpnn.com/ abaikan saja, hanya akan membuat anda jengkel :)
      Instansi Pusat:
      1. 27 Juni 2014 - Kementerian Agama - Kemenag - download di sini
      2. 14 Mei 2014 - Kemendikbud, Polri dan BPN
      3. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), 
      4. Kementerian Pemuda dan Olahraga, 
      5. Kementerian Perumahan Rakyat, 
      6. Kementerian Perhubungan, 
      7. Kementerian Kehutanan, 
      8. Kementerian Kelautan dan Perikanan, 
      9. Kementerian Komunikasi dan Informatika, 
      10. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 
      11. BPS, 
      12. BKKBN 
      13. Sekretariat Jenderal KPU.
      14. BNP2TKI
      15. BPOM
      16. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
      17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
      18. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
      19. Kementerian PPN/Bappenas
      20. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
      21. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
      22. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
      23. Kementerian Sekretariat Negara
      24. Kementerian Perdagangan
      25. Kementerian Sosial
      26. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
      27. Kementerian Negara Koperasi dan UKM
      28. Kementerian Negara Riset dan Teknologi
      29. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
      Instansi Daerah (langsung klik warna biru untuk melihat pengumuman)
      1. Jawa Tengah - Pemprov JatengPemda dan Pemkot 
      2. DIY - Pemprov DIYKota YogyakartaSlemanKulonprogoBantulGunungkidul
      3. DKI Jakarta
      4. Bali
      5. Kep. Riau
      6. Kalimantan Selatan
      7. Gorontalo
      8. Bengkulu
      9. Bangka Belitung
      10. Jawa Barat
      11. Jawa Timur (Pemrov, Pemkab dan Pemkot)
      12. Kalimantan Tengah (Pemprov, Pemkab dan Pemkot) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kab. Barito Selatan, Pemerintah Kab. Barito Timur, Pemerintah Kab. Barito Utara, Pemerintah Kab. Gunung Mas, Pemerintah Kab. Kapuas, Pemerintah Kab. Katingan, Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat, Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur, Pemerintah Kab. Lamandau, Pemerintah Kab. Murung Raya, Pemerintah Kab. Pulang Pisau, Pemerintah Kab. Seruyan, Pemerintah Kab. Sukamara, Pemerintah Kota Palangka Raya. 
      13. Kalimantan Barat - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kab. Sambas, Pemerintah Kab. Sanggau, Pemerintah Kab. Sintang, Pemerintah Kab. Pontianak, Pemerintah Kab. Kapuas Hulu, Pemerintah Kab. Ketapang, Pemerintah Kab.Bengkayang, Pemerintah Kab.Landak, Pemerintah Kab. Melawi, Pemerintah Kab. Sekadau, Pemerintah Kab. Kubu Raya, Pemerintah Kab. Kayong Utara, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kota Singkawang.
      14. Kalimantan Timur - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara, Pemerintah Kab. Paser, Pemerintah Kab. Berau, Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kota Balikpapan.
      15. Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kab. Deli Serdang, Pemerintah Kab. Karo, Pemerintah Kab. Langkat, Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah, Pemerintah Kab. Simalungun, Pemerintah Kab. Labuhanbatu, Pemerintah Kab. Dairi, Pemerintah Kab. Tapanuli Utara, Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan, Pemerintah Kab. Asahan, Pemerintah Kab. Toba Samosir,  Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan, Pemerintah Kab. Pakpak Bharat, Pemerintah Kab. Samosir, Pemerintah Kab. Serdang Bedagai, Peerintah Kab. Padang Lawas, Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara, Pemerintah Kab. Batubara, Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Pemerintah Kota Binjai, Pemerintah Kota Tanjung Balai, Pemerintah Kota Sibolga, Pemerintah Kota Gunung Sitoli, Pemerintah Kota Gunung Sitoli.
      16. Riau - Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kab. Kampar, Pemkab Bengkalis, Pemerintah Kab. Indragiri Hilir, Pemerintah Kab. Indragiri Hulu, Pemerintah Kab. Pelalawan, Pemerintah Kab. Rokan Hulu, Pemerintah Kab. Siak, Pemerintah Kab. Kuantan Singingi, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Dumai.
      17. Nusa Tenggara Barat (NTB) - Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kab. Lombok Barat, Pemerintah Kab. Lombok Timur, Pemerintah Kab. Lombok Utara, Pemerintah Kab. Sumbawa, Pemerintah Kab. Dompu, Pemerintah Kab. Sumbawa Barat, Pemerintah Kota Mataram, Pemerintah Kota Bima.
      18. Kalimantan Utara - Pemerintah Kab. Bulungan, Pemerintah Kab. Malinau, Pemerintah Kab. Nunukan, Pemerintah Kab. Tana Tidung, Pemerintah Kota Tarakan.
      19. Sumatera Barat - Pemprov Sumbar, Pemkab Agam, Pemkab Pasaman, Pemkab Limapuluh Kota, Pemkab Solok, Pemkab Padang Pariaman, Pemkab Pesisir Selatan, Pemkab Tanah Datar, Pemkab Sijunjung, Pemkab Kepulauan Mentawai, Pemkab Solok Selatan, Pemkab Dharmasraya, Pemkab Pasaman Barat, Pemkot Bukittinggi, Pemkot Padang Panjang, Pemkot Sawahlunto, Pemkot Solok, Pemkot Padang, Pemkot Payakumbuah, Pemkot Pariaman.
      20. Jambi - Pemprov Jambi, Pemkab Batang Hari, Pemkab Tanjung Jabung Barat, Pemkab Bungo, Pemkab Merangin, Pemkab Kerinci, Pemkab Sarolangan, Pemkab Tebo, Pemkab Muaro Jambi, Pemkab Tanjung Jabung Timur, Pemkot Jambi, Pemkot Sungai Penuh.
      21. Sumatera Selatan - Pemprov Sumatera Selatan, Pemkab Musi Banyuasin, Pemkab Ogan Komering Ilir, Pemkab Banyuasin, Pemkab Ogan Komering Ulu Timur, Pemkab Ogan Komering Ulu Selatan, Pemkab Ogan Ilir, Pemkab Empat Lawang, Pemkot Bandung Palembang, Pemkot Pagar Alam, Pemkot Lubuk Linggau, Pemkot Prabumulih.
      22. Lampung - Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Lampung Tengah, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Lampung Barat, Pemkab Tulang Bawang, Pemkab Tanggamus, Pemkab Way Kanan, Lampung Timur, Pemkab Pesawaran, Pemkab Tulang Bawang Barat, Pemkab Pringsewu, PemkabMesuji, Pemkot Metro, Pemkot Bandar Lampung.
      23. Sulawesi Utara - Pemprov Sulawesi Utara, Pemkab Minahasa, Pemkab Bolaang Mongondow, Pemkab Kepulauan Sangihe, Pemkab Minahasa Selatan, Pemkab Minahasa Utara, Pemkab Bolaang Mongondow Utara, Pemkab Siau Tagulandang Biaro, Pemkab Minahasa Tenggara, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan, Pemkab Bolaang Mongondow Timur, Pemkot Manado, Pemkot Bitung, Pemkot Tomohon, Pemkot Kotamobagu.
      24. Banten - Pemprov Banten, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
      25. Sulawesi Barat - Pemprov Sulbar, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Mamuju Tengah
      26. Sulawesi Selatan - Pemprov Sulsel, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Wajo, Kota Makassar, Kota Palopo, Kota Pare-Pare 
      27. Sulawesi Tengah -Pemprov Sulteng, Kab. Banggai, Kab. Banggai Kepulauan, Kab. Buol, Kab. Donggala, Kab. Morowali, Kab. Parigi Moutong, Kab. Poso, Kab. Tojo Una-Una, Kab. Toli-Toli, Kab. Sigi, Kota Palu
      28. Sulawesi Tenggara - Pemprov Sulteng, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton,Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Muna, Kabupaten Wakatobi, Kota Bau-Bau, Kota Kendari
      29. Aceh - Pemerintah Aceh, Kab. Aceh Barat, Kab. Aceh Barat Daya, Kab. Aceh Besar, Kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh Selatan, Kab. Aceh Singkil, Kab. Aceh Tamiang, Kab. Aceh Tengah, Kab. Aceh Tenggara, Kab. Aceh Timur, Kab. Aceh Utara, Kab. Bener Meriah, Kab. Bireun, Kab. Gayo Lues, Kab. Nagan Raya, Kab. Pidie, Kab. Pidie Jaya, Kab. Simeulue, Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Subulussalam.
      30. Nusa Tenggara Timur (NTT) - Pemprov NTT, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Lembata, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Kupang
      31. Maluku Utara - Pemprov Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, 

      Update - Penerimaan CPNS 2014

      Pemerintah memastikan tahun 2014 ini akan merekrut 100.000 Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan rincian 65.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 35.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

      Sesuai UU ASN, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN mendelegasikan sebagian kekuasaaannya kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dalam hal ini Kemenpan.

      Manajemen ASN sendiri terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK, salah satu unsur Manajemen PNS adalah penyusunan dan penetapan kebutuhan dan pengadaan. Sehingga seperti tahun 2013 penetapan kebutuhan formasi serta jumlah PNS dan PPPK yang akan direkrut tetap dibawah kendali pusat.

      Penetapan kebutuhan dan pengendalian jumlah PNS ditetapkan oleh Menteri secara nasional berdasarkan:
      • Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan metode analisis jabatan dan analisis beban kerja.
      • Perencanaan kebutuhan SDM 5 tahun dengan rincian per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan
      TAHAPAN PENGADAAN CPNS 2014

      Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah. Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB dengan tahapan sbb:
      1. Perencanaan 
      2. Pengumuman lowongan
      3. Pelamaran
      4. Seleksi (administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang)
      5. Pengumuman hasil seleksi
      6. Masa percobaan
      7. Pengangkatan menjadi PNS
      Dalam tulisan ini akan dibahas 5 (lima) tahapan awal sebagai informasi utama dalam proses perekrutan CPNS. Penulis akan berusaha untuk meng-update informasi maupun data-data yang mendukung semua tahapan penerimaan CPNS 2014.

      1. Perencanaan
      • Update 1. Berdasarkan surat Deputi Bidang SDM Apaaratur Kemen PANRB No. B/1229/D.III-PAN-RB/03/2014, paling lambat hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah agar menyampaikan Usulan Formasi Tahun 2014 (ASN maupun PPPK) sesuai degan format isian. Apabila sampai tanggal tersebut belum diterima Oleh Kemenpan RB, maka usulan formasi akan diproses pada tahap berikutnya.
      • Kebijakan Penerimaan CPNS 2014
      2. Pengumuman lowongan
      • Belum ada informasi
      3. Pelamaran
      4. Seleksi (administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang)
      5. Pengumuman hasil seleksi

      Informasi Penting Lainnya
      • Syarat porsi belanja pegawai di bawah 50 persen APBD juga masih berlaku. Artinya, daerah yang separoh lebih APBD sudah tersedot untuk belanja pegawai, tidak akan diberi formasi CPNS dan PPPK tahun 2014 - sumber
      • Pemerintah merencanakan seleksi CPNS digelar sebelum atau sesudah pilpres Juli 2014 - sumber
      • Model ujian CAT akan digunakan pada seleksi CPNS untuk seluruh Instansi pusat dan instansi tingkat Provinsi. Sedangkan di level Pemerintah Kabupaten/Kota sifatnya masih berupa anjuran - sumber
      Akhir kata persiapan sedini mungkin baik persyaratan maupun materi soal merupakan langkah terbaik menghadapi penerimaan CPNS 2014 ini, tidak lupa jagalah kesehatan dan selalu berdoa.
      Back to top