KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 172 TAHUN 2014
TENTANG
HASIL KELULUSAN PESERTA SELEKSI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
NOMOR 172 TAHUN 2014
TENTANG
HASIL KELULUSAN PESERTA SELEKSI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1156 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD); |
b. | bahwa berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Nasional Nomor R/09/M.PAN-RB/01/2014 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB dari Pelamar Umum, telah disampaikan perhitungan nilai integrasi hasil TKD dan TKB sesuai dengan formula 60% dari nilai TKD dan 40% dari nilai TKB; | ||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta untuk menjamin pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Hasil Kelulusan Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013; | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; |
2. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 | ||
3. | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; | ||
4. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; | ||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; | ||
6. | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; ; | ||
7. | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai negeri Sipil; | ||
8. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Pelamar Umum Tahun 2013; | ||
9. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013; | ||
10. | Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil; | ||
11. | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah | ||
12. | Keputusan Gubernur Nomor 1156 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013; | ||
13. | Keputusan Gubernur Nomor 1332 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013; |
MEMUTUSKAN : | ||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG HASIL KLULUSAN PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH TAHUN 2013 |
KESATU | : | Hasil Kelulusan Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur ini |
KEDUA | : | Peserta yang telah ditetapkan Lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan/ proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan selanjutnya wajib mengikuti proses pemberkasan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. |
KETIGA | : | Bagi peserta yang telah diwajibkan mengikuti pemberkasan dokumen sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA namun tidak melakukan pemberkasan dokumen yang diperlukan, maka dinyatakan mengundurkan diri atau gugur dan selanjutnya akan digantikan oleh peserta cadangan dengan urutan peringkat dibawahnya |
KEEMPAT | : | Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
JOKO WIDODO
0 komentar:
Posting Komentar