Seluruh formasi CPNS baik Kementerian Lembaga maupun pemerintah daerah akan diumumkan secara online lewat website yang dikelola Kemenpan. Meski pengumuman formasi akan didahului KemenPAN-RB, namun setiap instansi juga akan mengumumkan setelah mendapatkan formasi CPNS yang ditandatangani Menteri PAN dan RB.
Mekanisme ini berbeda dengan tahun lalu di mana formasi diserahkan ke masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) lewat rapat koordinasi. Setelah itu PPK mengumumkan formasi lewat website, media massa atau sekadar ditempel di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Formasi Jabatan
Alokasi Formasi CPNS Tahun 2014 (Surat Kemenpan B-2550/M.PAN-RB/06/2014) diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan:
· Rasio Belanja Pegawai;
· Jumlah PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun;
· Alokasi formasi CPNS tahun sebelumnya yang tidak terlaksana;
· Jumlah PNS yang ada pada saat ini;
· Perbandingan jumlah Pegawai ASN dengan jumlah Penduduk;
. Daerah baru pemekaran;
· Alokasi formasi di utamakan jabatan fungsional;
· Kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan nasional;
· Ruang lingkup Instansi;
Sedangkan Faktor-faktor menjadi pertimbangan tambahan formasi untuk pemerintah pusat :
Formasi Jabatan
Alokasi Formasi CPNS Tahun 2014 (Surat Kemenpan B-2550/M.PAN-RB/06/2014) diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan:
- Tenaga Teknis yang di utamakan bagi Jabatan Fungsional Tertentu sebagai pelaksana tugas pokok organisasi;
- Jabatan yang akan menunjang arah pembangunan nasional;
- Jabatan yang dapat dilamar oleh semua jurusan kependidikan, sebesar 5 % dari jumlah alokasi formasi masing-masing instansi;
- Alokasi Tambahan Formasi PPPK Tahun 2014 diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan yang menunjang terhadap akselerasi pencapaian tujuan/sasaran organisasi sebagaimana aturan yang berlaku.
- Formasi jabatan pelaksana (jabatan fungsional umum) harus memuat kualifikasi pendidikan, golongan/ruang, jumlah, dan alokasi untuk masing-masing jabatan (unit kerja penempatan)
- Formasi jabatan fungsional (jabatan fungsional tertentu) harus memuat jenjang jabatan, kualifikasi pendidikan, golongan/ruang, jumlah, dan alokasi untuk masing-masing jabatan (unit kerja penempatan).
· Rasio Belanja Pegawai;
· Jumlah PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun;
· Alokasi formasi CPNS tahun sebelumnya yang tidak terlaksana;
· Jumlah PNS yang ada pada saat ini;
· Perbandingan jumlah Pegawai ASN dengan jumlah Penduduk;
. Daerah baru pemekaran;
· Alokasi formasi di utamakan jabatan fungsional;
· Kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan nasional;
· Ruang lingkup Instansi;
Sedangkan Faktor-faktor menjadi pertimbangan tambahan formasi untuk pemerintah pusat :
· Jumlah PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun;
· Alokasi formasi CPNS tahun sebelumnya yang tidak terlaksana;
· Jumlah PNS yang ada pada saat ini;
. Jumlah lulusan ikatan dinas;
· Alokasi formasi di utamakan jabatan fungsional;
· Kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan nasional;
· Ruang lingkup Instansi;
· Alokasi formasi CPNS tahun sebelumnya yang tidak terlaksana;
· Jumlah PNS yang ada pada saat ini;
. Jumlah lulusan ikatan dinas;
· Alokasi formasi di utamakan jabatan fungsional;
· Kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan nasional;
· Ruang lingkup Instansi;
CPNS 2014 masih membuka formasi bagi lulusan SMA plus keahlian lebih seperti bisa komputer, dan lain-lain, dan seperti tahun lalu penerimaan CPNS 2014 terdapat kuota untuk putra-putri khusus Papua.
Pelaksanaan
Pendaftaran seleksi CPNS 2014 akan dilaksanakan mulai minggu ke-4 Juli 2014, diiperkirakan akhir Agustus 2014 hingga pertengahan September 2014 test seleksi CPNS 2014 sudah dimulai. Seleksi CAT di daerah akan tangani oleh Kanwil-kanwil Badan Kepegawaian Negara beserta Kemendikbud. Perlu diketahui pendaftaran PPPK dilaksanakan setelah pendaftaran dan tes CPNS.
Pelaksanaan
Pendaftaran seleksi CPNS 2014 akan dilaksanakan mulai minggu ke-4 Juli 2014, diiperkirakan akhir Agustus 2014 hingga pertengahan September 2014 test seleksi CPNS 2014 sudah dimulai. Seleksi CAT di daerah akan tangani oleh Kanwil-kanwil Badan Kepegawaian Negara beserta Kemendikbud. Perlu diketahui pendaftaran PPPK dilaksanakan setelah pendaftaran dan tes CPNS.
Berdasarkan surat Men PAN RB No B-2432/M.PAN.RB/7/2013, pelaksanaan seleksi nasional CPNS seluruhnya menggunakan sistem CAT baik untuk instansi pusat maupun daerah. Penggunaan sistem CAT lebih menjamin pelaksanaan seleksi CPNS berlangsung kompetitif, obyektif, transparan dan bebas KKN.
Satu Instansi
Pelamar hanya bisa melamar dan mengikuti tes di satu instansi saja, namun pelamar diberikan kesempatan untuk memilih tiga jabatan dengan syarat kualifikasi yang dibutuhkan sama.
Rencananya untuk mengantisipasi tidak terjadi double pelamar, Panselnas CPNS akan menyeleksinya lewat pendaftaran online satu pintu, teknisnya sementara masih dalam pembahasan Panselnas. Namun ada kemungkinan dalam hal ini pendaftaran diserahkan kepada masing-masing Instansi, tentunya melalui media Online seperti Website. Kepastian mengenai sistem ini akan ditetapkan dengan keputusan Kemen PAN dan RB (tunggu saja).
Syarat Administrasi
Saat registrasi awal yang diperlukan hanya nama lengkap, NIK dan alamat email, persyaratan administrasi SKCK, Kartu Kuning, Surat Keterangan Sehat tidak diperlukan. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk melengkapi syarat administrasi jika seorang pelamar telah lulus seleksi CPNS.
Materi Soal
Materi Tes CPNS 2014 terdiri atas Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Materi TKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakterisitik Pribadi.
Tes wawasan kebangsaan meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Sedangkan Tes Karakteristk pribadi terdiri atas integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan dll. Adapun Tes intelegensia umum materinya meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan berpikir logis, kemampuan berpikir analitis.
Alokasi Formasi Instansi
Sebanyak 482 instansi pemerintah yang mendapat formasi dan akan membuka lowongan CPNS dengan perincian instansi pusat 31 Kementerian dan 40 Lembaga. Sedangkan Pemerintah daerah terdiri dari 28 pemerintah provinsi dan 383 pemerintah kabupaten/kota. Untuk mendapatkan informasi update yang mendapatkan alokasi formasi CPNS 2014 silahkan lihat di website menpan.
Berikut daftar pemerintah daerah yang mendapatkan alokasi CPNS tahun 2014
Keterangan
- Dari 77 instansi pusat sebanyak 71 mendapatkan alokasi CPNS 2014, 6 instansi tidak mengajukan formasi
- Jumlah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang diberikan formasi sebanyak 405
- Jumlah provinsi yang diberikan formasi adalah 28 provinsi
- Jumlah kabupaten yang diberikan formasi sebanyak 309
- Jumlah kota yang diberikan formasi 68
- Jumlah Pemda yang tidak mengajukan formasi CPNS 2014: Provinsi sejumlah 6, pemerintah kabupaten sebanyak 100 dan pemerintah kota 25 daerah.
- Instansi yang menarik kembali usulan formasi adalah Lampung Timur
0 komentar:
Posting Komentar