Seperti tahun lalu materi ujian CPNS 2013 terdiri dari ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang disesuaikan dengan karakteristik jabatan. Berrbeda dengan CPNS 2012, tahun ini jumlah soal yang diujikan untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD) sebanyak 180 soal (Surat Edaran No: SE/10/M.PAN-RB/08/2013). Belum ada penjelasaan resmi dari jumlah 180 tersebut berapa dialokasikan untuk materi Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.
Sebaliknya, seperti yang disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB (27/8) di berbagai media jumlah soal dalam Tes CAT sebanyak 100, terdiri dari 35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes intelegensia umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Bobot nilai setiap soal yang benar untuk tes wawasan kebangsaan dan tes intelegensia umum sebesar 5 sedangkan jawaban salah diberi nilai 0. Khusus tes karakteristik pribadi (TKP), tidak ada yang salah dengan pemberian nilai 1 s/d 5. Sehingga nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta CPNS pada angka 500.
Bobot nilai setiap soal yang benar untuk tes wawasan kebangsaan dan tes intelegensia umum sebesar 5 sedangkan jawaban salah diberi nilai 0. Khusus tes karakteristik pribadi (TKP), tidak ada yang salah dengan pemberian nilai 1 s/d 5. Sehingga nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta CPNS pada angka 500.
Mengacu pada Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemenkeu untuk Lulusan STAN yang dilaksanakan di BKN dengan menggunakan CAT, passing grade yang ditetapkan sebesar 275 dari nilai maksimal 500. Secara persentase nilai ambang batas ini (55%) sama dibandingkan dengan passing grade CPNS 2012 untuk kualifikasi S1/DIV.
Artinya untuk LJK tahun ini dengan jumlah soal 180 buah, minimal 55% harus benar dikerjakan. Namun tetap harus dilihat juga passing grade masing-masing tes TKD. Seperti tahun lalu nilai passing grade kelulusan CPSN 2013 akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN dan RB. Jadi ditunggu saja..
Artinya untuk LJK tahun ini dengan jumlah soal 180 buah, minimal 55% harus benar dikerjakan. Namun tetap harus dilihat juga passing grade masing-masing tes TKD. Seperti tahun lalu nilai passing grade kelulusan CPSN 2013 akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN dan RB. Jadi ditunggu saja..
Kisi Kisi Materi CPNS 2013
Sebenarnya kisi-kisi mengenai materi dan soal CPNS sudah diatur dalam peraturan Menteri PAN dan RB No. 197 Tahun 2012. Berikut daftarnya:
Materi Tes Kompetensi Dasar, meliputi:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
- Pancasila
- Undang Undang Dasar 1945
- Bhineka Tunggal Ika dan
- Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
- Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
- Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
- Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis
- Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai :
- Integritas diri,
- Semangat berprestasi,
- Kreativitas dan inovasi,
- Orientasi pada pelayanan,
- Orientasi kepada orang lain,
- Kemampuan beradaptasi,
- Kemampuan mengendalikan diri,
- Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
- Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
- Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
- Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Materi soal Ujian Kompetensi Bidang (TKB), disesuaikan dengan karakteristik jabatan, yang pelaksanaannya dapat berbentuk :
- Tes tertulis;
- Tes praktek (performance test);
- Tes psikologi lanjutan; dan atau
- Tes wawancara.
Penyusunan materi soal ujian tulis kompetensi bidang adalah tanggungjawab Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan, Dan dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan PPK Instansi Pengguna melalui Panitia Pengadaan CPNS Instansi. Misalnya:
- Dosen dan Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
- Dokter, Perawat dan Bidan oleh Kementerian Kesehatan,
- Diplomat oleh Kementerian Luar Negeri,
- Penyuluh Pertanian oleh Kementerian Pertanian,
- Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
0 komentar:
Posting Komentar