Passing Grade dan Penetapan Kelulusan CPNS 2013

Salah satu prinsip dalam pengadaan CPNS 2013 adalah Kompetitif, dalam arti semua calon pegawai yang memenuhi syarat bersaing secara sehat serta penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas tertentu dan/atau nilai terbaik dari seluruh peserta.

Passing Grade merupakan nilai ambang batas kelulusan ujian dari seorang peserta ujian CPNS. Sebenarnya penerapan ambang batas kelulusan CPNS sudah diterapkan pada penerimaan CPNS 2012 lalu. Passing grade digunakan untuk ujian CPNS pada Tes Kompetensi Dasar (TKD). Sedangkan pada TKB (Tes Kompetensi Bidang) nilai kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.

Besaran nilai passing grade sesuai peraturan ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. Pada tahun lalu nilai ambang batas ditetapkan berbeda berdasarkan kualifikasi pendidikan pelamar. Sejauh ini pada penerimaan CPNS 2013 passing grade yang ditetapkan tidak berbeda dengan tahun 2012.

Bagi pelamar dengan kualifikasi SMU, passing grade ditetapkan sebesar 35 dengan perincian nilai minimal Tes Karakteristik Pribadi 25, Intelegensi Umum  dan Wawasan Kebangsaan masing-masing 5. Kualifikasi DII/DIII dan sederajat skor ambang batasnya 42,5 dengan syarat minimal nilai Karakteristik Pribadi 27,5 Intelegensi Umum dan Wawasan Kebangsaan 7,5. Sedangkan pelamar dengan pendidikan S1/IV ditetapkan sebesar 55.

Lebih jelasnya lihat tabel dibawah ini:

Passing Grade Kelulusan CPNS 2012

* Setiap soal yang benar diberi bobot nilai 0,5 sehingga jika semua soal benar semua maka skor maksimal sebesar 100.

Ketentuan passing grade di atas memperhitungkan nilai minimal masing masing materi Tes Kemampuan Dasar (TKD). Sebagai contoh untuk kualifikasi S1 ambang batasnya ditetapkan sebesar 55, namun dengan syarat: nilai minimal tes untuk Karakteristik Pribadi 30, Intelegensi Umum 15 dan nilai Wawasan Kebangsaan minimal 10. Metode ini mirip seperti penilaian penentuan kelulusan UN.

Bisa saja seorang peserta A dengan nilai mencapai 65 dinyatakan tidak lulus, namun ada peserta lain B dengan skor 60 malah dinyatakan lulus CPNS. Hal ini terjadi karena nilai si A untuk materi Karakteristik Pribadi  hanya 25 atau masih dibawah passing grade sebesar 30. Sedangkan peserta B pencapaian skor masing-masing tes di atas passing grade sehingga berhak menjadi CPNS, meskipun nilai keseluruhan lebih sedikit dari si A.
Poin yang sangat penting di sini, peserta CPNS harus menguasai ketiga materi yang diujikan pada Tes Kompetensi Dasar (TKD), jangan sampai hanya memprioritaskan salah satu materi saja dan yang lain dilupakan. Karena apabila salah satu materi tes nilainya dibawah passing grade, dipastikan tidak akan lolos menjadi CPNS.

Penetapan Kelulusan CPNS

Kelulusan peserta ujian CPNS didasarkan pada nilai passing grade, dan apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya sampai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan.

Jika instansi menetapkan bagi jabatan tertentu hanya menyelenggarakan ujian kompetensi dasar, maka:
  1. Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai passing grade sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang tersedia maka pelamar yang memenuhi passing grade tersebut dinyatakan lulus. Contoh: Formasi 50, peserta 100 orang namun yang lolos passing grade 40 orang maka yang dinyatakan lulus hanya 40 peserta tersebut, sisanya sebanyak 10 orang lihat poin 3.
  2. Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah alokasi formasi yang tersedia, maka penentuan kelulusan berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia. Contoh: Formasi 50, peserta 100 dengan 60 melampui passing grade peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 50 peserta dengan ranking tertinggi.
  3. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka kekurangan tersebut dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama yang memenuhi passing grade berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah alokasi formasi yang tersedia.
Instansi yang menyelenggarakan Ujian Kompetensi Bidang dan atau Tes Psikologi Lanjutan, maka penentuan kelulusan sebagai berikut:
  1. Peserta CPNS yang dinyatakan lulus ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan, maka nilai kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
  2. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana pada poin 1 melebihi alokasi formasi yang ditetapkan, maka kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan pada peringkat nilai tertinggi sesuai dengan jumlah alokasi formasi.
  3. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana tersebut pada angka sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus.
  4. Bagi pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang pelamar tersebut dinyatakan tidak lulus.
Jadi perbedaan pada kedua instansi tersebut adalah instansi yang ada tambahan Ujian TKB dan Psikologi, kekurangan formasi tidak dapat diisi dari peserta dari bidang lain.


Passing Grade CAT 2013

Seperti yang disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB (27/8) di berbagai media jumlah soal dalam Tes CAT sebanyak 100, terdiri dari 35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes intelegensia umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Bobot nilai setiap soal yang benar untuk tes wawasan kebangsaan dan tes intelegensia umum sebesar 5 sedangkan jawaban salah diberi nilai 0. Khusus tes karakteristik pribadi (TKP), tidak ada yang salah dengan pemberian nilai 1 s/d 5. Sehingga nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta CPNS pada angka 500.

Sampai saat ini Kemenpan belum mengeluarkan aturan mengenai passing grade untuk tahun 2013, maka diasumsikan masih seperti tahun 2012 yakni 55%. Serta mengacu pada Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemenkeu 2013 untuk Lulusan STAN yang dilaksanakan di BKN dengan sistem CAT, passing grade yang ditetapkan sebesar 275 dari nilai maksimal 500 (55%).

Nilai 275 dari 500 secara persentese (55%) sama persis dengan nilai minimal untuk jenjang S1 tahun 2012. Sehingga untuk amannya pada tahun 2013 ini peserta tes harus mampu mengerjakan soal CAT minimal 55 soal dengan benar, meski harus tetap memperhatikan faktor nilai peserta lain (sistem peringkat) untuk bisa lolos ke fase selanjutnya.

Update: dari akun Twitter resmi Menpan @kempanrb mengatakan Passing grade dan skor nilai TKD (TWK, TIU, TKP) diserahkan ke masing-masing instansi.

Ditulis Oleh : Antay Sirait ~ DosoGames

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Passing Grade dan Penetapan Kelulusan CPNS 2013 yang ditulis oleh Informasi Pendaftaran CPNS Agustus 2014 yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Informasi Pendaftaran CPNS Agustus 2014

0 komentar:

Posting Komentar

Back to top